Sabtu, 14 April 2012

KARTU KREDIT dan KARTU ATM

KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN
A. Sejarah Kartu Kredit
Setelah Perang Dunia II, perdagangan antar pulau berkembang sangat pesat, terutama di negara-negra Eropa dan Amerika. Sejalan dengan perkembangan perdagangan, dunia perbankan juga mengalami perkembangan karena bank merupakan sarana yang utama dalam menyediakan fasilitas modal. Untuk dapat memperlancar arus perdagangan tersebut, maka dipergunakan pula bentuk lain selain uang tunai sebagai alat pembayaran yaitu cek, karena di rasa lebih aman dan praktis.Sejalan dengan pesatnya perkembangan penggunaan cek sebagai alat pembayaran, timbul pula bermacam-macam manipulasi cek termasuk banyaknya cek kosong. Karena kekhawatiran di kalangan pedagangpedagang di Amerika Serikat dan Eropa serta adanya keengganan untuk mempergunakan uang tunai dan cek, maka muncul gagasan dari kalangan pengusaha bank untuk menciptakan suatu alat pembayaran yang dirasa lebih praktis yaitu kartu kredit.
Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit mulai dikenal pada awal tahun 1920-an di Amerika Serikat dimana pada saat itu kartu kredit hanya dapat dipergunakan untuk berbelanja di toko yang menerbitkan Universitas Sumatera Utara kartu kredit tersebut.Dari benua Amerika, kartu kredit berkembang pula sampai ke Inggris dan benua Eropa lain, yaitu yang dikeluarkan oleh Euro ChequePenerbitan kartu semacam ini tidak lepas dari adanya persaingan dagang antara pengusaha. Para pengusaha tersebut berusaha menarik minat pelanggannya dengan menerbitkan kartu yang memberikan kartu yang menerbitkan fasilitas-fasilitas tertentu bagi pemegangnya. Fasilitas tersebut berupa kemudahan-kemudahan dalam berbelanja misalnya pembayaran yang dapat dilakukan kemudian atas barang yang telah dibeli.Semakin lama kartu kartu langganan tersebut semakin diminati.
Sejak itu, kartu plastik ini pun mulai digunakan sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Penerbitan kartu plastik ini sebagai kartu kredit pertama kali dilakukan oleh Flatbush National Bank Of Brooklyn di New York (Amerika Serikat) pada tahun 1946, diikuti kemudian oleh The Dinners Club Inc pada tahun 1950 dan kemudian oleh American Express Company dan Bank of America Overseas Bank pada tahun 1958. Kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank of American Overseas Bank dikenal dengan istilah Bank Americard yang kemudian berubah nama menjadi Visa pada tahun 1976. Sedangkan MasterCard muncul kemudian pada tahun 1966. Di Eropa pun pasaran pasaran kartu kredit cukup menonjol disamping alat pembayaran lain seperti cek.Dari benua Eropa dan Amerika, kartu kredit terus berkembang terus ke Asia terutama di Jepang yaitu dengan dikeluarkannya kartu kredit oleh Bank Sumitomo. Di Indonesia tidak ketinggalan pula.
Meskipun sudah sejak tahun 1964 Hotel Indonesia menerima pembayaran dengan kartu kredit, tetapi baru pada tahun 1970-an transaksi dengan menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran mulai kelihatan menonjol.Kartu kredit yang pertama kali muncul di Indonesia adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh American Exprees dan Dinners Club. Sedangkan bank nasional pertama yang menerbitkan kartu kredit adalah Bank BCA, namun kartu ini hanya dapat digunakan oleh nasabah BCA saja (bersifat internal). Bank nasional yang pertama kali menerbitkan kartu kredit bekerja sama dengan Internasional adalah Bank Duta.
B. Pengertian Kartu Kredit
Kata bithaqah (kartu) secara bahasa digunakan untuk po-tongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu. sementara kata i’timan secara bahasa artinya adalah kondisi aman dan saling percaya. Dalam kebiasaan dalam dunia usaha artinya semacam pinjaman, yakni yang berasal dari kepercayaan terhadap pemin-jam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh sebab itu ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman untuk dibayar seca-ra tertunda.

Definisi Kartu Kredit Secara Terminologis:

Kartu kredit yaitu: kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang.
Kalau kita terjemahkan kata ‘kredit giro’ ini secara langsung artinya adalah kartu pinjaman. Atau kartu yang memberikan kesempatan kepada pembawanya untuk mendapatkan pinjaman. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :
1. Acquirer ,Acquirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit.
2. Pemegang Kartu, terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh penerbit untuk dpaat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
3. Penerbit, dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
4. Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lainnya.
Istilah-Istilah yang digunakan pada kartu kredit
• Batas Kredit Limit Kartu Kredit
Kartu kredit memiliki jumlah maksimum transaksi yang bisa dipakai, dan besarnya tergantung dari jenis kartu kredit yang kita miliki (silver, gold, atau platinum). Atas maksimum kredit inilah yang biasa di sebut sebagai “limit kartu kredit”. Kartu silver biasanya limit terkecil yang diberikan adalah 3 juta, gold mulai 8 juta (beberapa bank ada yang memberlakukan gold dengan limit 6 juta), sedangkan platinum mulai 30 juta.
• Kredit Limit Gabungan
Apila Anda memiliki kartu kredit dengan kartu tambahan maka dua kartu tersebut kredit limitnya adalah gabungan. Misalnya kartu Anda limitnya adalah 5 juta dan kartu kredit Anda ini memiliki kartu tambahan atas nama istri Anda maka dua kartu ini limitnya total adalah 5 juta, limit inilah yang disebut seagai limit gabungan.
• Tanggal Cetak Billing
Ada yang menyebut sebagai “tanggal rekening”, adalah tanggal dimana semua transaksi yang telah Anda lakukan dalam satu bulan kebelakang di bukukan. Misalnya tanggal cetak billing Anda adalah tanggal 10 setiap bulannya maka bila sekarang tanggal 10 Mei maka semua transaksi yang Anda lakukan per tanggal 11 april sampai 10 Mei akan dibukukan di billing tagihan kartu kredit Anda.
• Tanggal Jatuh Tempo
Adalah tanggal dimana batas akhir Anda membayar tagihan kartu kredit Anda. Tanggal jatuh tempo biasanya berkisar 14 sampai 20 hari dari tanggal cetak billing (tergantung Bank bersangkutan). Misalkan tanggal cetak billing kartu kredit Anda adalah tanggal 10 setiap bulannya maka tanggal jatuh tempo kartu kredit Anda adalah berkisar sekitar tanggal 24 setiap bulannya.
• Tanggal Transaksi
Adalah tanggal dimana anda melakukan transaksi pembelian/tarik tunai dengan pembayaran menggunakan kartu kredit.
• Tanggal Posting/Pembukuan
Adalah tanggal dimana dibebankannya semua transaksi yang Anda lakukan ke tagihan kartu kredit Anda.
• Pembayaran Minimum
Adalah jumlah tagihan minimum yang wajib Anda bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Bank Indonesia mensyaratkan bahwa pembayaran minimum kartu kredit adalah sebesar 10% dari total tagihan. Artinya bila Anda memiliki tagihan sebesar 10.000.000 maka kewajiban Anda membayar adalah 10% x 10.000.000 yaitu 1.000.000
• Tagihan Baru
Jumlah total semua tagihan sesuai dengan transaksi baru yang telah Anda lakukan.
• Saldo Lama
Adalah total jumlah tagihan Anda pada bulan sebelumnya.
• Saldo Baru
Jumlah yang harus Anda bayar. Saldo baru diperoleh dari jumlah saldo lama dikurangi dengan total pembayaran yang telah Anda lakukan dan ditambahkan dengan total tagihan baru.
• Interest/Bunga
Yaitu jumlah bunga yang dihitung dari total tagihan apabila Anda tidak membayar penuh. Jika tagihan Anda adalah 1 juta dan Anda pada saat tanggal jatuh tempo membayar 1 juta maka Anda tidak akan dikenakan bunga. Tapi jika Anda hanya membayar minimum atau kurang dari 1 juta maka billing Anda bulan depan akan dikenakan bunga.
• Biaya Administrasi
Ada beberapa biaya administrasi yang harus Anda bayar yaitu biaya materai, biaya late charge (timbul akibat tidak membayar tepat waktu), biaya overlimit (biaya yang dikenakan karena transaksi kita melampaui batas kredit kartu kredit).
• Batas Pengambilan Uang Tunai
Jumlah maksimum pengambilan uang tunai dengan menggunakan kartu kredit di mesin ATM. Anda dapat mengambil uang tunai melalui ATM dengan menngunakan kartu kredit Anda, akan tetapi biasanya bank memberi batasan sekitar 70-80% dari total limit kartu kredit Anda. Bila limit kartu Anda adalah 5 juta maka uang tunai maksimum yang dapat Anda amil adalah 80% x 5 juta yaitu 4 juta.
Keuntungan:
1. Anda tak akan dikenakan bunga jika membayar utang Anda sampai lunas di bawah grace period (sebelum jatuh tempo) dalam waktu 25-30 hari.
2. Menyederhanakan pencatatan karena perusahaan kartu kredit akan mengirimkan laporan ke rekening Anda.
3. Kenyamanan dan dapat digunakan saat tidak memiliki dana tunai untuk keperluan mendadak.
4. Resikonya lebih rendah dibandingkan dengan membawa uang tunai.
5. Dapat digunakan di seluruh dunia karena pihak bank penerbit bekerja sama dengan jaringan keuangan internasional yang diakui di seluruh dunia.
6. Manfaat luas karena saat ini pihak bank penerbit sudah bekerja sama dengan beberapa merchant untuk memberikan diskon khusus dengan kartu kredit.
Kelemahan:
1. Anda cenderung berbelanja lebih banyak dengan kartu kredit sehingga kecenderungan konsumerisme lebih tinggi.
2. Suku bunga tinggi. Anda harus membayar bunga yang tinggi untuk balance yang belum juga terbayarkan.


Trik:
1. Simpan kartu kredit untuk pembayaran dengan sistem cicilan. Jangan terjebak untuk selalu mengandalkan pembayaran melalui kartu kredit kalau Anda hanya bisa membayar pinjaman dengan cicilan.
2. Jangan membeli kebutuhan sehari-hari melalui kartu kredit karena Anda akan kecanduan kemudian terjebak dengan utang konsumtif. Bayarlah tunai untuk kebutuhan dasar harian, dan simpan kartu kredit Anda di rumah.
3. Bayarlah tagihan Anda sebelum jatuh tempo untuk menghindari bunga.
4. Bayarlah tagihan Anda sebesar jumlah belanjaan. Artinya, jangan memanjakan diri dengan menunda pembayaran tagihan. Jika tak sanggup, maka kontrol diri untuk tidak melulu belanja dengan kartu kredit.
Manfaat dari penggunaan kartu kredit adalah :
• Anda bisa menikmati berbagai macam diskon khusus, beberapa merchant seperti restoran, butik, supermarket, pom bensin dll bekerja sama dengan bank penerbit kartu kredit untuk mengadakan diskon khusus bagi pelanggan yang membayar dengan kartu kredit. Potongan 10-20% kan lumayan bisa untuk traktir temen atau keluarga….ya kan.
• Nikmati fasilitas cicilan, kalau anda mengidamkan suatu barang seperti laptop, HP, atau barang elektronik dan tidak bisa membelinya secara langsung maka belilah barang idaman Anda dengan menggunakan fasilitas cicilan kartu kredit Anda. Denga cara ini akan meringankan beban finansial Anda. Oh ya biasanya maksimum cicilan dengan kartu kredit cuma sampai 1 tahun saja.
• Sebagai modal usaha, tak sedikit orang yang menggunakan uang dari kartu kredit untuk modal usaha dan ini memang sah-sah saja asalkan mereka bisa memutar uang mereka hingga memperoleh keuntungan dan tidak mengganngu jadw pembayran tagihan kartu kredit.
• Sumber Uang darurat, artinya bila suatu saat kita ada kebutuhan mendadak seperti belanja keperluan anak, atau biaya rumah sakit salah satu anggota keluarga kita yang sakit, dll dimana saat itu kita tidak punya cadangan uang yang cukup maka dapat ditolong dengan kartu kredit.
• Pengganti uang cash, dengan memiliki kartu kredit maka kemana-mana Anda tidak perlu membawa uang cash yang banyak, tentu saja hal ini akan memudahkan segala transaksi yang Anda lakukan serta dari segi keamanan Anda akan jauh lebih Aman.
• Memudahkan segala urusan tagihan bulanan Anda, semua tagihan bulanan Anda seperti telepon, listrik, air, TV berlangganan, tagihan HP, dll bisa Anda tagihkan ke kartu kredit hal ini membuat Anda jauh lebih efisien dari segi waktu jadi cukup semuanya ditagihkan ke kartu kredit Anda.
• Gaya hidup (Life Style), kartu kredit sekarang tidak hanya berfungsi sebagai pengganti uang cash akan tetapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup kita. Tanpa kartu kredit ibarat makan tanpa garam (betul kan) Seperti halnya layanan exsecutive lounge di bandara yang hanya bisa diperoleh untuk pemegang kartu kredit “gold” atau “platinum”.

C. Klasifikasi Kartu Kredit
Kartu kredit dapat dibedakan menjadi berbagai jenis, antara lain
a. Berdasarkan sudut pandang penerbitan, kartu kredit dapat dibedakan menjadi kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dan lembaga keuangan lain yang bukan bank. Kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank misalnya Visa Card dan Master Card, sedangkan kartu kredit yang diterbitkan oleh lembaga keuangan selain bank misalnya Dinners Club dan American ExpressUniversitas Sumatera Utarab.
b. Berdasarkan sudut pandang tujuan, kartu kredit dapat dibedakan menjadi kartu kredit umum dan kartu kredit khusus. Kartu kredit umum adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk bertransaksi dimana saja misalnya kartu kredit yang hanya dapat digunakan untuk bertransaksi dimana saja misalnya kartu kredit Visa dan Master Card, sedangkan kartu kredit khusus adalah kartu kredit yang hanya dapat digunakan di tempat-tempat tertentu saja, misalnya Golf Card yang hanya dapat digunakan ditempat bermain golf atau karu belanja carrefour yang hanya dapat digunakan untuk berbelanja di pasar swalayan Carrefour.
c. Berdasarkan sudut pandang fasilitas (jumlah limit kredit), kartu kredit dibedakan atas kartu kredit Classic dan Gold. Kartu kredit Classic ini memiliki limit kredit antara 1 hingga 10 juta rupiah, sedangkan kartu kredit Gold memiliki limit kredit antara 10 sampai 30 juta rupiah. Dasar pembedaan ini adalah jumlah pendapatan pemegang kartu kredit yang bersangkutan.
d. Berdasarkan sudut pandang pemegang kartu kredit, kartu kredit dibedakan atas kartu kredit utama seperti Personal (Primary) Card dan Company Card, serta kartu kredit pelengkap seperti Supplementary Card.
D. Prosedur Permohonan dan Penerbitan Kartu Kredit
Di dalam proses permohonan dan penerbitan kartu kredit ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu
1. Dari segi pemegang kartu kredit :
Dalam proses pengajuan permohonan penerbitan kartu kredit, nasabah wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam formulir aplikasi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Data pribadi
Dicantumkan nama pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pemohon (KTP,Paspor), nomor identitas, kewarganegaraan, tanggal lahir, alamat lengkap pemohon dan status kepemilikannya, serta pendidikan terakhir pemohon;
b. Data pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan dapat berwiraswasta atau pegawai swasta atau kalangan profesional tertentu. Disebutkan nama perusahaannya, bidang usaha, lamanya berusaha, jabatan dan departemen, lamanya bekerja, alamat kantor, kota, dan jumlah karyawan. Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi bagi wiraswasta adalah seluruh data perusahaan yang mendukung beserta perijinannya, sedangkan bagi pegawai swasta atau kalangan profesi lain dapat berupa surat keterangan penghasilan dari lembaga dimana yang bersangkutan bertugas;
c. Data penghasilan dan referensi Bank
Penghasilan pemohon dihitung besarnya per tahun dari penghasilan pokok dan penghasilan tambahan. Aktivitas pemohon dalam menatabukukan penghasilan yang diperolehnya pada lembaga keuangan bank dan bukan bank disertai dokumen-dokumen rekening koran, tabungan, deposito, atau pendukung lainnya;
d. Data lainnya
Merupakan data pendukung sesuai dengan masing-masing pemohon. Misalnya pemohon telah berkeluarga, akan dimintakan keterangan entang suami/isteri, perusahaan atau pekerjaannya, dilengkapi dengan domisili lembaga yang dimaksud. Selain itu data lainnya berupa rekening untuk pendebetan transaksi;
e. Data kartu tambahan
Diisi bagi pemohon yang melengkapi dengan kartu tambahan. Untuk kartu tambahan dimintakan dokumen-dokumen pribadi yang dipersyaratkan;
f. Persyaratan pemohon
Umumnya dalam setiap aplikasi, terdapat pernyataan dari pemohon tentang kebenaran dari informasi yang diberikan kepada bank penerbit, dokumen yang diserahkan, menerima alasan-alasan terhadap penolakan aplikasi penerbitan kartu kredit dan kesediaan untuk terikat dalam persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kartu kredit.
2. Dari segi penerbit
Permohonan kartu kredit yang diajukan oleh nasabah kemudian akan diproses dengan memperhatikan segi keamanan, antara lain :
a. Memeriksa keaslian KTP/Paspor;
b. Melakukan cross checking (rating) kepada penerbit lain apabila pemohon mempunyai kartu kredit lain;
c. Melakukan penelitian dalam daftar hitam Bank Indonesia atau Asosiasi Kartu Kredit Indonesia;
d. Bila diperlukan penerbit akan melakukan penyelidikan lapangan;
e. Meneliti data rekening atau tabungan dan keterangan gaji yang ada untuk menetapkan apakah pemohon layak diberikan kartu kredit.Setelah pemeriksaan tersebut di atas selesai dilaksanakan, selanjutnya penerbit akan menentukan apakah permohonan pemohon untuk mendapatkan kartu kredit disetujui atau tidak disetujui. Apabila disetujui, maka langkah selanjutnya adalah
a. Bagian analisa kartu kredit akan mengirimkan data calon pemegang kartu kredit ke bagian data entry untuk dilakukan pemasukan data ke dalam database bank;
b. Dilakukan pengecekan silang terhadap data yang dimasukkan dengan formulir permohonan calon pemegang kartu kredit;
c. Selanjutnya bagian pencetakan kartu mencetak kartu kredit sesuai dengan daftar permintaan pencetakan (bila terjadi kesalahan cetak, kartu tersebut akan dimusnahkan dengan suatu berita acara pemusnahan);
d. Kartu yang sudah dicetak disimpan pada tempat penyimpanan khusus dan tercatat yang selanjutnya dikirimkan ke bagian pengiriman kartu;
e. Bagian pengiriman akan mengirimkan kartu kepada pemegang kartu kredit melalui kurir yang ditunjuk dengan suatu perjanjian khusus, pihak kurir akan memberikan bukti penerimaan kartu kepada bagian pengiriman (bank) setelah kartu diterima oleh pemegang kartu kredit. Apabila dalan jangka waktu tertentu kartu tidak disampaikan kepada pemegang kartu kredit, kartu tersebut akan dikembalikan ke bank untuk disimpan dan selanjutnya pihak bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemegang kartu kredit untuk mengambil kertu tersebut di kantor penerbit.
F. Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Proses
Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit
Dengan adanya perjanjian penerbitan kartu kredit, maka dengan demikian timbul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terlibat di dalam proses penerbitan dan penggunaan kartu kredit tersebut. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut :
1. Hak dan Kewajiban Antara Penerbit dan Pemegang Kartu Kredit
Hak dan kewajiban antara penerbit dan pemegang kartu kredit tercantum di dalam perjanjian antara keduanya yang telah ditetapkan oleh penerbit.
a. Hak penerbit
1. Memperoleh iuran tahunan;
2. Memperoleh pembayaran transaksi yang telah dilakukan pemegang kartu kredit termasuk bunga keterlambatan;
3. Membatalkan atau memperpanjang keanggotaan pemegang kartu kredit;
4. Menarik kembali kartu kredit yang ada pada pemegang kartu kredit;
5. Mencantumkan nomor kartu kredit yang telah dibatalkan oleh penerbit atau atas permintaan pemegang kartu kredit ke dalam daftar hitam;
6. Menolak transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit bila :
• Pemegang kartu kredit belum memenuhi kewajibannya kepada pnerbit;
• Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.
b. Kewajiban Penerbit
• Membayar segala transaksi pemegang kartu kredit yang telah disetujui oleh penerbit kepada pedagang melalui pengelola;
• Memberikan pelayanan dan informasi kepada pemegang kartu kredit;
• Menyampaikan tagihan bulanan kepada pemegang kartu kredit.
c. Hak Pemegang Kartu Kredit
1. Berbelanja di pedagang yang telah ditunjuk oleh penerbit
dengan menggunakan kartu kredit;
2. Mengambil uang tunai di bank dengan batasan jumlah tertentu;
3. Memperoleh kartu pengganti baik atas kartu yang telah hilang
maupun kadaluarsa;
4. Menolak memperpanjang keanggotaan dengan
memberitahukan secara tertulis kepada bank.
d. Kewajiban Pemegang Kartu Kredit
1. Melaporkan kepada penerbit pada kesempatan pertama apabila
kartu kredit pemegang hilang atau dicuri disertai dengan
laporan polisi;
2. Membayar dan melunasi segala kewajiban kepada penerbit
yang terdiri dari iuran tahunan dan segala bunga dan biaya
keterlambatan;
3. Melaporkan setiap perubahan data pribadi pemegang kartu
kredit.
2. Hak dan Kewajiban Antara Pengelola dan Pedagang
a. Hak Pengelola
1) Menerima discount rate;
2) Menerima atau menunda pembayaran atas transaksi yang diragukan walaupun sudah mendapat otorisasi;
3) Memutuskan perjanjian kerja sama secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis.
b. Kewajiban Pengelola
1) Memberikan daftar hitam secara berkala kepada merchant yang berisi nomor kartu kredit yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
2) Melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit;
3) Meminjamkan peralatan pendukung untuk melakukan transaksi.
c. Hak Pedagang
1) Menerima pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan oleh pemegang kartu kredit yang telah memperoleh otorisasi;
2) Menerima daftar hitam secara berkala yang berisi atau memuat nomor-nomor kartu kredit yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
3) Memutuskan perjanjian kerja sama dengan pemeritahuan secara tertulis.
d. Kewajiban Pedagang
• Mengambil dan menyerahkan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi di tokonya apabila kartu kredit tersebut :
a. Tercantum dalam daftar hitam;
b. Diminta oleh pengelola;
• Meneliti keabsahan kartu kredit yang terdiri dari :
a. Masa berlaku;
b. Tanda tangan;
c. Keutuhan kartu kredit;
d. Keaslian kartu kredit
• Meminta otorisasi kepada penerbit melalui pengelola bila transaksi melebihi batas kewenangan transaksi;
• Memberikan discount rate kepada pengelola sesuai dengan yang telah ditetapkan;
• Tidak meminjamkan dan memindahtangankan kepada pedagang lain semua [eralatan yang dipinjamkan pengelola kepada pedagang;
• Menjaga kerahasiaan data pemegang kartu kredit bila pernah berbelanja di tempat pedagang untuk tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
3.Hak dan Kewajiban Antara Pemegang Kartu Kredit dan Pedagang
Hak dan kewajiban antara pemegang kartu kredit dan pedagang tidak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis, karena hal tersebut sebenarnya telah tercantum dalam perjanjian antara pedagang dengan penerbit dan antara pedagang dengan pengelola (acquirer).
G. Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit
1. Aspek Perdata
Para pihak yang terkait di dalam proses penerbitan dan penggunaan kartu kredit terikat satu sama lain setelah pemegang kartu kredit menandatangani sales draft. Dengan ditandatangani sales draft maka selesailah transaksi antara pemegang kartu kredit dan pedagang. Yang terjadi selanjutnya adalah
a. Pemegang kartu kredit memperoleh barang dan/atau jasa;
b. Pedagang menagih pengelola dengan menyerahkan sales draft;
c. Pengelola membayar pedagang;
d. Pengelola menagih penerbit;
e. Penerbit menagih pemegang kartu kredit.
Apabila proses tersebut seluruhnya terjadi, maka perjanjian terlaksana dengan sempurna. Namun mungkin saja terjadi wanprestasi dalam hubungan hukum antara :
1) Pemegang kartu kredit dengan pedagang
Pedagang menolak melayani pemegang kartu kredit dengan alasan bahwa kartu yang bersangkutan tercantum dalam daftar hitam. Sengketa semacam ini diselesaikan berdasarkan perjanjian, atau jika tidak diatur dalam perjanjian maka penyelesaiannya didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2) Pedagang dengan pengelola
Pengelola menolak membayar karena meragukan kebenaran transaksi.
3) Penerbit dengan pemegang kartu kredit
Pemegang kartu kredit menolak membayar tagihan dengan alasan belum mampu membayar atau tidak pernah melakukan transaksi.
2. Aspek Pidana
Ada 2 (dua) kemungkinan yang terdapat di dalam aspek pidana, yaitu :
• Pedagang membantah transaksi dengan membuat surat pernyataan yang telah diselidiki oleh penerbit dan dapat dibuktikan kebenarannya. Selanjutnya dapat pula dibuktikan bahwa kartu kredit yang digunakan adalah palsu;
• Kartu kredit yang digunakan adalah kartu kredit asli namun digunakan oleh orang yang tidak berhak.

Sumber :
http://www.lazyaumil.org/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=173
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2077023-pengertian-kartu-kredit/
http://kartukreditonline.web.id/istilah-istilah-pada-kartu-kredit/
http://www.annangmustofa.com/ekonomi-dan-keuangan/cara-untung-menggunakan-kartu-kredit/
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17606/3/Chapter%20II.pdf


KARTU ATM

A. MENGENAL KARTU ATM
Kartu Debit dan kartu ATM adalah kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut. Pada saat kartu digunakan bertransaksi, akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening. Apabila digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu ATM. Namun apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit. Setiap pemegang kartu diberikan nomor pribadi (PIN) yang sangat rahasia untuk keamanan dan otorisasi transaksi. Untuk Kartu Debit, selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan seperti halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debit dan Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja, transfer.

B. Sejarah ATM
Luther George Simjian adalah salah seorang Penemu dan ilmuwan yang berumur cukup panjang. Ia dilahirkan di Turki pada 28 Januari 1905, dan meninggal pada 23 Oktober 1997 dalam usia 92 tahun. Simjian muda hijrah ke Amerika Serikat pada usia 15 tahun, karena dipisahkan dari keluarganya pada masa Perang Dunia I. Setelah bertemu dengan kerabatnya di Connecticut, dia mulai belajar mandiri dengan bekerja sebagai Fotografer sesuai dengan bidang ketertarikannya. Pada awal mulanya, Simjian belajar di Universitas Yale dengan mengambil bidang Kedokteran. Namun minatnya berubah ketika Pihak Universitas memberikan pekerjaan di Laboratorium Foto. Pada tahun 1928, dia telah menduduki jabatan Direktur pada Departemen Fotografi di Universitas tersebut.
Pada tahun 1934 Simjian pindah ke New York, di mana dia mengembangkan mesin X-ray warna dan self-posing portrait camera, yang memungkinkan subyek untuk melihat ke dalam cermin dan melihat gambar yang tepat yang akan diambil. Dengan berbekal penemuannya ini, Simjian mendirikan sebuah perusahaan manufaktur kamera dan menjual lisensi untuk menggunakan kamera tersebut di studio mini yang diletakkan dalam Departement Store dengan nama Photoreflex yang kemudian diganti dengan nama Reflectone. Perusahan inilah yang kemudian terus melakukan pengembangan optik, dan perangkat elektro mekanik.
Ketika Simjian menawarkan ide untuk membuat pelanggan bank melakukan transaksi finacial tanpa bertemu dengan teller, ia diragukan banyak orang. Tak kenal menyerah, pada tahun 1939, Simjian mendaftarkan 20 paten yang berkaitan dengan perangkat temuan barunya tersebut, dan menawarkan temuannya kepada sebuah perusahaan besar yang sekarang dikenal dengan nama Citicorp. Baru setelah 6 bulan kemudian, Citicorp merespon tawaran Simjian tersebut.
“Tampaknya, orang yang akan menggunakan mesin ini hanyalah sejumlah kecil pelacur dan penjudi yang malu dan tidak mau bertemu muka dengan tellers” tulis Simjian. Ups, ternyata hari ini pada setiap sudut jalan, kita dapat dengan mudah menemukan mesin “ajaib” ini. Apa yang menjadi keraguan banyak orang pada masa tersebut sangat tidak terbukti. ATM sudah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan bagi kebanyakan orang yang tinggal di perkotaan. Penemuan Simjian yang pada awalnya diragukan, kini telah membantu banyak orang dengan hadirnya kemudahan melalui mesin ATM.
Kegunaan :
Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembiayaan
5. Pembelanjaan
Jenis informasi yang tersedia antara lain:
1. Inforamsi saldo
2. Inforamsi kurs, seiring dengan kemajuan teknologi, jenis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus bertambah.



Keuntungan :
1. Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
2. Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di toko.
3. Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/ pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
4. Leluasa. Dapat bertransaksi setiap saat meskipun hari libur.

C. Makna Logo Pada Kartu Kredit dan Kartu ATM
Logo yang tertera pada kartu menunjukkan bahwa kartu tersebut memiliki akses di jaringan yang tertera logo yang sama.
Jaringan tersebut adalah :
1. Jaringan lokal: Link, ALTO, ATM Bersama, PRIMA.
2. Jaringan internasional: CIRRUS, MAESTRO, Mastercard Electronic, VISA Plus, VISA Electron
D. Biaya
Umumnya bank akan mengenakan biaya untuk penggunaan kartu, antara lain biaya administrasi bulanan dan biaya transaksi, khususnya transaksi yang menggunakan jaringan lain. Biaya transaksi via jaringan yang dikenakan oleh bank penerbit akan berbeda untuk transaksi yang dilakukan di jaringan lokal dan jaringan internasional.

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Apabila kartu hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
2. Pastikan kartu selalu berada di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti dompet pribadi/uang tunai.
3. Pastikan kartu tidak dipindahtangankan/ dipinjamkan ke orang lain.
4. Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda panas.
5. Jangan menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
6. Kesalahan memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau terblokir.
7. Tanyakan kepada bank Anda mengenai biayabiaya dan batas (limit) transaksi.
8. Simpan slip transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.

Cara kerja mesin ATM :
Dalam kehidupan sehari-hari kita sudah tidak asing lagi dengan nama ATM (Automatic Teller Machine), apalagi bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan. Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini transaksi apapun dapat dilakukan melalui ATM, mulai dari penarikan tunai, transfer, pemindah bukuan, pembayaran tagihan, bahkan setoran tunai maupun cetak buku dapat dilakukan di ATM.

Apakah dalam bayanganmu didalam ATM itu ada orang yang duduk, dan kalau ada yang mau ambil uang dihitung dulu setelah itu dikeluarkan kemudian diberi bukti penarikan? Tentu saja tidak seperti itu. Sebenarnya komponen ATM itu terdiri dari kotak ATM, tombol angka, layer monitor dan kamera (optional), yang biasa nampak dari luar. Sedangkan didalamnya terdiri dari satu unit computer CPU, key board, modem, kota uang, printer kecil dan card reader.

Cara kerja mesin ATM sangat sederhana dan mudah. Jika kamu ingin bertransaksi menggunakan ATM, kamu hanya tinggal memasukkan kartu ATMmu ke dalam mesin. Setelah kartu ATM dimasukkan kedalam mesin, maka kartumu akan dibaca oleh magnetic card reader yang ada didalam mesin. Fungsi dari magnetic card reader adalah sebagai pembaca dan penerima data. Setelah data dibaca, lalu data tersebut dikirim ke sistem komputerisasi bank.

Saat mesin berhasil membaca data dalam kartu ATM mu, maka mesin akan meminta nomor PIN (Personal Identification Number). PIN ini tidak terdapat di dalam kartu ATM melainkan kamu harus memasukkannya sendiri. Jadi jangan sampai lupa nomor PIN mu yah. Kemudian setelah kamu memasukkan PIN, maka data PIN tersebut akan diacak (di-encrypt) dengan rumus tertentu dan dikirim ke sistem komputerasi di bank yang bersangkutan. Pengacakan data PIN ini dimaksudkan agar data-datamu tidak bisa terbaca oleh pihak lain.


Setelah data-datamu selesai diproses di sistem komputer bank, maka data-datamu akan dikirim kembali ke ATM. Dan kamu akan mendapatkan apa yang kamu minta di mesin ATM tersebut seperti uang tunai, cek saldo, transfer tunai, dan sebagainya.
Pada sebuah kartu ATM terdapat garis yang dinamakan Magnetic Chip. Magnetik Chip tersebut mempunyai fungsi sebagai sensor pendeteksi identitas pemilik kartu ATM. Magnetic Chip sangat sensitif dengan berbagai keadaan, contohnya apabila Magnetic Chip tergesek oleh sebuah benda maka Magnetic Chip tersebut akan kehilangan fungsinya.

Ada dua hal penting yang harus dijaga agar transaksimu di ATM aman, yaitu: Kartu ATM dan PIN. Kedua perangkat ini saling berhubungan erat, sehingga kamu harus selalu ingat nomer PIN mu dan menjaga agar kartu ATM mu tidak hilang. Oh iya, untuk menjaga keamanan, jangan pinjamkan Kartu ATMmu kepada orang lain untuk kepentingan apapun. Simpanlah Kartu ATMmu pada tempat-tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau orang lain.

Sumber :
http://annabelajarngeblogs.blogspot.com/2012/04/kartu-kredit-kartu-atm.html
http://www.engineeringtown.com/kids/index.php/kamu-harus-tahu/68-cara-kerja-mesin-atm

Electronic Banking (E-Banking)

A. Pengertian E-Banking

Apa itu e-banking? E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon. Marilah kita telaah satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut :

1. ATM
Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.

2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.

3. Internet Banking
Internet Banking ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.

4. SMS/m-Banking,
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.

Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.

B. Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
1. Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2. Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3. Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4. Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5. Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6. Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7. Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8. Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9. Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10. Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11. Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12. Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13. Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

C. Manfaat E-Banking
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll. Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.

D. Cara Kerja E-Banking
Dulu pernah bermasalah dengan yang namanya token pin sampai bolak-balik 3 kali ke bank hasilnya nihil code dari token g match sama applikasi internet banking. di situ aku dah curiga kalau tokenya error tapi CSnya tetep aja ngeyel. Pihak IT bilang dah dikonekin antara account sama tokenya dari situ udah jelas kalau tokenya error alias rumus generatornya g sama ama rumus generator di websitenya. Dari kejadian itu aku coba analisis cara kerjanya kalau bisa dideskripsikan caranya kerjanya kurang lebih kayak gini.
1. Akun bank link ke database internet banking terus dari situ dibuatin namanya user name dan passowrd yang dilink ke account bank. Misalnya: akun bank number: 123456 dilink ke username : user sama passwordnya. Jadi ketika konek ke internet banking informasinya diambil dari database account banknya.
2. Setelah proses pembuatan user dan link account bank sekarang Token Pinya yang di linkan. Menurut pemikiranku setiap token punya rumus pengacakan yang berbeda-beda. Nah rumus pengacakan ini diberi sebuah kode yang ditempel di belakang Token Pin.
3. Kemudian setelah token jadi dimasukin rumus ke dalam database internet banking rumus pengacakan itu dan dilinkan dengan kode Token Pin. Untuk databasenya bisa dari database internet banking atau dari database pembuat tokenya. Jadi kalau digambarkan misal gini: Rumus Kode Token Pin jumlah digit/10*2 ABC-123 nah hasil dari pengacakan ini tentunya ada banyak sekali bisa jutaan, aku kurang ngerti gimana cara kerja generate key tapi gambaranya sih kayak gitu.
4. Lalu Kode Token Pin di linkan ke account bank. Misal User name admin di linkan ke kode Token Pin ABC-123
5. Jadi ketika aplikasi meminta code hasil pengacakan misal dari kode 654321 maka applikasi akan mencari rumus pengacakan pada account yang bersangkutan misal akun admin. kemudian mencari rumus pengacakanya misal jumlah digit/10*2 dan token Pin juga mengacak menggunakan rumus yang sama. Nah ketika dimasukan angkanya ke dalam applikasi akan dilakukan pencocokan hasil pengacakanya. Misal dari token keluar angka 45678 nah applikasi internet banking melakukan generate juga dan tentunya menghasilkan banyak sekali angka. dari banyak hasil angka itu lalu dicocokan.
apakah kode 45678 merupakan hasil perhitungan dari rumus yang sama dengan rumus aplikasi. kalau sama berarti proses dilanjutkan. kesalahan atau error yang mungkin terjadi:
1. Salah melakukan Link kode Token dengan Akun internet banking
2. Pada proses pembuatan antara kode token dengan rumusany salah. jadi di kode token tertulis ABC-123 dan rumus token hasil penjumlahan/8*2-4+1 tapi di list databasenya salah meABC-123 rumusnya beda sehingga hasil yang didapat berbeda.
3. Token salah melakukan generate bisa jadi alatnya rusak jadi hasil generatenya ngaco

F. Keamanan Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Cara menggunakan layanan internet banking dengan aman :
• Jangan pernah memberitahukan detail perbankan (no. rekening, dll.) serta password e-banking anda kepada siapa pun. Jangan pula menyimpannya dalam komputer atau menulis dalam kertas/buku atau mengirimkannya melalui e-mail/sms atas permintaan siapa pun.
• Rajinlah memperbarui password e-banking anda secara berkala, misalnya 2 minggu sekali atau cukup sebulan sekali. Cuman harushati-hati juga, jangan sampai keserigan ganti password, akhirnya anda sendiri lupa dengan password baru tersebut
• Jangan klik link yang dikirimkan melalui e-mail yang meminta anda memverifikasi detail informasi pribadi dan perbankan anda.
• Pastikan saat anda ingin login ke account e-banking anda, buka browser baru lalu ketik alamat situs e-banking anda. Jangan sekali-kali login dari link yang dikirimkan ke e-mail anda, karena bisa jadi anda diarahkan ke alamat situs palsu yang mirip dengan situs e-banking anda.
• Jangan tinggalkan komputer anda saat sedang transaksi.
• Setelah transaksi selesai, pastikan anda benar-benar keluar (logout) dari account anda.
• Hindari transaksi dengan menggunakan fasilitas komputer umum yang tak bisa dipercaya, misalnya di warnet.
• Gunakan aplikasi antivirus dan firewall serta aplikasi keamanan jaringan lainnya, dan rajinlah mengupdate software tersebut.
G. Manajemen Penyelenggaraan Kegiatan E-Banking

1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.

2) Pengendalian pengamanan (security control)
a. Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
b. Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c. Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d. Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
e. Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
f. Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g. Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.

3) Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a. Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
b. Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c. Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d. Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e. Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.

Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
b. Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:
• Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
• Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
• Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.
• Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
c. Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:
• Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.
• Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.
d. Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah e-banking. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.
e. Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.
f. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
g .Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:
• Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
• Pendelegasian wewenang.
• Pemisahan tugas.
• Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
• Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

H. HAMBATAN INTERNET BANKING (E-BANKING)
- Transaksi Internet Banking (e-banking) bukan hanya mempermudah tetapi dapat menimbulkan suatu resiko seperti strategi, operasional, dan reputasi serta adanya berbagai ancaman terhadap aliran data realible dan ancaman kerusakan / kegagalan terhadap sistem Internet Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi yang menjadi dasar Internet Banking.
- Kerusakan / kerugian / kehilangan yang diderita oleh bank / nasabah diakibatkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
- Internet Banking menjadi salah satu target dari para cybercrime yang memiliki kendala dalam hal pembuktian baik secara teknis maupun non-teknis.
- Pemerintah bersama DPR (periode manapun) sampai saat ini masih terkesan sangat lambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan Internet Banking.
- Kegiatan Internet Banking masih belum memiliki payung hukum yang akurat dan tegas yang disebabkan oleh masih stagnannya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Para pelaku usaha (perbankan) dan masyarakat pada umumnya masih kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak Pidana Internet Banking.


Sumber :
http://tugasgw.wordpress.com/2009/07/11/e-banking-sistem-informasi-manajemen/
http://antoagustantra.blogdetik.com/2010/02/04/internet-banking-e-banking/